Peraturan dan Regulasi HAKI, Paten, dan Hak Cipta - Pertemuan Ke - 9 - Mata Kuliah Etika Profesi
Pada pertemuan minggu ke sepuluh, kami mahasiswa program studi Informatika, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Jember mendapatkan perkuliahan bersama Ibu Oktalia Juwita S. Kom., M. MT., tentang peraturan Hak Kekayaan Intelektual, Hak Patten, dan Hak Cipta.
Hak Kekayaan Intelektual atau umumnya dikenal HAKI merupakan hak eksklusit yang diberikan suatu hukum kepada seseorang atau kelompok karya karya ciptaannya. Berdasarkan UU pada 21 Maret 1997, HAKI mengatur permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang. Undang - undang ini melindungi permasalahan reputasi pada bidang komersil, hak merek, hak patten, dan hak cipta. Dasar hukum yang mengatur perkara tersebut adalah UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Hak Paten, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dan PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait.
Banyak produk yang sudah mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia. Beberapa produk tersebut seperti rahasia perdagangam, film, musik / lagu, karya seni, desain industri, bahkan varietas tanaman. Semua itu bisa kita daftarkan untuk mendapatkan HAKI. (sumber : Kementerian Perdagangan Republik Indonesia)
Kita bisa mengajukan untuk hak cipta via online melalui situs Dirjen Kekayaan Intelektual di e-hakcipta.dgip.go.id. Selanjutnya kita bisa registrasi username dan password untuk proses login. Setelah itu kita diminta mengunggah dokumen persyaratan, seperti surat pernyataan dan pengalihan hak, surat kuasa, fotocopy KTP pemohon, fotocopy Akta pendirian badan hukum yang dilegalisir, dan fotocopy NPWP. Setelah semua dokumen diunggah, kita diminta melakukan pembayaran dari kode pembayaran yang muncul. Setelah semua tahap pembayaran dan permohonan disetujui, maka sertifikat bisa diunduh dan dicetak mandiri oleh pemohon. (sumber : Indonesia baik.id)
Selanjutnya adalah Hak Cipta yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 pasal 1. Hak Cipta adalah hak yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah sesuatu tercipta dalam bentuk nyata tanpa adanya pengurangan pembatasan sesuai peraturan perundang - undangan. Dalam hak cipta, terdapat pencipta yang menghasilkan / menciptakan / membuat suatu ciptaan yang bersifat pribadi dan khas. Selain itu, ada ciptaan yang merupakan hasil karya dari pencipta di bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan sastra. Pemegang hak cipta adalah pencipta dari ciptaan itu sendiri, atau dapat dipegang pihak lain yang diberi secara sah oleh pencipta.
Hak Paten berbeda dengan HAKI dan Hak Cipta, yaitu diberikan kepada inventor karena invensinya di bidang teknologi. Maksud dari invensi adalah, penyempurnaan atau pengembangan suatu karya atau produk yang sudah ada sebelumnya. Perizinan tersebut diberikan langsung oleh pemegang paten dengan jangka waktu tertentu. Pihak inventor akan memberikan royalti sebagai ganti penggunaan hak paten tersebut. Peraturan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2012 pasal 1.
Dalam pemberian paten, terdapat beberapa invensi, seperti :
- Produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
- Proses biologis yang memproduksi tanaman dan hewan.
- Kreasi estetika.
- Aturan atau metode yang hanya berisi program komputer.
- Skema

Komentar
Posting Komentar