Peraturan dan Regulasi bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi - Pertemuan ke - 8 - Mata Kuliah Etika Profesi
Pada perkuliahan minggu ke sembilan, kami mahasiswa program studi Informatika, Fakuultas Ilmu Komputer, Universitas Jember, mengikuti perkuliahan etika profesi. Perkuliahan kali ini diadakan secara online (daring) bersama Prof. Drs. Slamin, M. Comp. Sc., Ph. D. Kami membahas tenttang regulasi atau peraturan di dunia teknologi informasi dan komunikasi.
Berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi saat ini, perlu adanya dukungan melalui peraturan dan regulasi. Bidang teknologi informasi dan komunikasi telah dibagi menjadi tiga, yaitu komputer, multimedia, dan telekomunikasi. Kali ini kita akan membahas tentang teknologi informasi dan komunikasi beserta lndasan peraturan dan regulasinya.
Terdapat beberapa sumber hukum yang membahas tentang regulasi dan peraturan teknologi informasi dan komunikasi. Beberapa hukum tersebut antara lain :
- Hukum Moore yang dipublikasikan oleh Gordon Moore, menjelaskan kompleksitas dari sirkuit elektronik terintegrasi untuk biaya minimum telah meningkat dua kali lipat per tahun untuk nilai kecepatannya.
- Hukum Metcalfe yang dipublikasikan oleh Robert Metcalfe menyatakan bahwa, koneksi jaringan meningkat secara proporsional dengan kuadrat jumlah nilai silaturahmi.
- Hukum Coase oleh Prof. Coase, Nobel Laurette, menjelaskan tentang hukum hanya melakukan apa yang mereka bisa lakukan lebih efisien daripada yang lainnya, dan seharusnya melebihi apa yang dapat dilakukan orang lain dengan lebih efisien.
Dalam dunia teknologi, terdapat banyak perubahan dan kemajuan yang disebut revolusi industri. Saat ini kita sedang mengalami revolusi industri 4.0. Revolusi industri pertama kali diperkenalkan pada tahun 1784. Saat itu pertama kali penggunaan mesin uap dalam dunia industri. Selanjutnya revolusi industri 2.0 memperkenalkan mesin yang diproduksi massal menggunakan listrik ataupun BBM. Pada awal tahun 1969, industri sudah berkembang dengan pesat dan banyak memanfaatkan mesin otomasi. Teknologi ini banyak menggantikan peran manusia dalam dunia industri. Hingga akhirnya pada tahun 2011 lalu, pemanfaatan teknologi diaplikasikan secara maksimal pada dunia industri, yaitu dengan adanya Internet of Things (IoT). Kemajuan ini menjadi revolusi industri 4.0 yang membantu seluruh kegiatan industri dapat dikendalikan dari jarak jauh dengan satu perangkat saja.
Membahas tentang regulasi, Indonesia juga membuat undang - undang yang menatur tentang teknologi informasi dan komunikasi. Regulasi tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Selain itu, pada UU No. 19 Tahun 2016 membahas perubahan UU No. 11 Tahun 2008. Kedua undang - undang terebut dibentuk berdasarkan beberapa aspek UU ITE.
- Pembangunan nasional senantiasa tanggap terhadap dinamika masyarakat.
- Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
- Kemajuan teknologi memengaruhi berbagai bidang kegiatan hidup manusia.
- Pemanfaatan teknologi mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
- Teknologi informasi dikembangkan sesuai peraturan perundang - undangan demi kepentingan sosial.
Dalam merancang atau menyusun peraturan perundang - undangan tentang ITE, perlu diperhatikan beberapa aspek :
- Ketentuan umum
- Asas dan tujuan
- Informasi dokumen dan tanda tangan elektronik
- Penyelenggaraan sertifikat elektronik
- Transaksi elektronik
- Nama domain, HKI, dan perlindungan terhadap hak pribadi
- Proses hukum meliputi penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan penutup.
Setelah mempelajari materi terkait peraturan dalam Teknologi Informasi, dan Komunikasi, kita dapat memahami perkembangan di dunia digital serta regulasi untuk hal tersebut. Selain itu materi ini membahas cangkupan dan perubahan di dalam UU ITE khususnya di Indonesia.
Terima kasih ....


Komentar
Posting Komentar